Kamis, 20 Mei 2010

Jakarta - Anda tentu tak asing dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine (ATM). Namun tak banyak orang tahu siapa yang menemukannya dan asal usul di balik penemuan mesin ATM.

John Shepherd-Barron asal Skotlandia adalah penggagas mesin ATM yang kerap kita gunakan saat ini. Banyak orang di seluruh dunia sangat terbantu dengan penemuannya. Barron tentu saja bangga mengetahuinya, namun sang penemu kini sudah menutup mata untuk selama-lamanya.

Dikutip detikINET dari AFP, Kamis (20/5/2010), Alasdair Rhind yang memimpin upacara pemakaman Barron mengatakan, pria berusia 84 tahun tersebut meninggal dunia dengan tenang Sabtu pekan lalu, di sebuah rumah sakit di Skotlandia.

Seiring kepergiannya, kisah penemuan mesin ATM pun kembali terngiang di publik. Pada 2007, Barron sempat menceritakan kisah penemuannya di dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi BBC. Saat itu dia menuturkan, ide tentang mesin ATM didapatkannya ketika berendam dalam bak mandi. Barron memiikirkan bagaimana caranya mendapatkan uang tunai, tanpa harus pergi ke bank saat jam kerja.

"Hal ini mengusik saya untuk memikirkan, harus ada cara untuk memudahkan mengambil uang dimana saja, di seluruh dunia," ujarnya kala itu.

Barron rupanya terilhami oleh mesin dispenser untuk mengeluarkan coklat. Dia berkhayal seandainya coklat yang keluar dari mesin itu digantikan dengan uang tunai.

Selanjutnya, perusahaan perbankan Inggris Barclays menggarap penemuan tersebut dan pada 1967 hadirlah mesin ATM pertama di dunia yang dipasang di London.

Saat itu, mesin ATM masih sangat sederhana. Barron terus mengembangkan idenya dengan berbagai inovasi seperti menambahkan fungsi enam digit nomor PIN, dan lain sebagainya. Maka jadilah mesin ATM seperti yang kita temukan sekarang ini.

Berkat penemuan Barron, berdasarkan data ATM Industry Association, saat ini ada sekitar 1,7 juta mesin ATM di seluruh dunia.(Detikinet)

penemu mesin ATM tutup usia


Jakarta - Anda tentu tak asing dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine (ATM). Namun tak banyak orang tahu siapa yang menemukannya dan asal usul di balik penemuan mesin ATM.

John Shepherd-Barron asal Skotlandia adalah penggagas mesin ATM yang kerap kita gunakan saat ini. Banyak orang di seluruh dunia sangat terbantu dengan penemuannya. Barron tentu saja bangga mengetahuinya, namun sang penemu kini sudah menutup mata untuk selama-lamanya.

Dikutip detikINET dari AFP, Kamis (20/5/2010), Alasdair Rhind yang memimpin upacara pemakaman Barron mengatakan, pria berusia 84 tahun tersebut meninggal dunia dengan tenang Sabtu pekan lalu, di sebuah rumah sakit di Skotlandia.

Seiring kepergiannya, kisah penemuan mesin ATM pun kembali terngiang di publik. Pada 2007, Barron sempat menceritakan kisah penemuannya di dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi BBC. Saat itu dia menuturkan, ide tentang mesin ATM didapatkannya ketika berendam dalam bak mandi. Barron memiikirkan bagaimana caranya mendapatkan uang tunai, tanpa harus pergi ke bank saat jam kerja.

"Hal ini mengusik saya untuk memikirkan, harus ada cara untuk memudahkan mengambil uang dimana saja, di seluruh dunia," ujarnya kala itu.

Barron rupanya terilhami oleh mesin dispenser untuk mengeluarkan coklat. Dia berkhayal seandainya coklat yang keluar dari mesin itu digantikan dengan uang tunai.

Selanjutnya, perusahaan perbankan Inggris Barclays menggarap penemuan tersebut dan pada 1967 hadirlah mesin ATM pertama di dunia yang dipasang di London.

Saat itu, mesin ATM masih sangat sederhana. Barron terus mengembangkan idenya dengan berbagai inovasi seperti menambahkan fungsi enam digit nomor PIN, dan lain sebagainya. Maka jadilah mesin ATM seperti yang kita temukan sekarang ini.

Berkat penemuan Barron, berdasarkan data ATM Industry Association, saat ini ada sekitar 1,7 juta mesin ATM di seluruh dunia.(Detikinet)

Selasa, 11 Mei 2010

SIKLUS HIDUP SISTEM

Siklus hidup sistem (system life cycle – SLC) adalah proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan sistem atau subsistem informasi berbasis komputer. SLC sering disebut dengan pendekatan air terjun (waterfall approach) bagi pengembangan dan penggunaan sistem. Dilakukan dengan strategi Top-Down Design.

Tahapan dari siklus hidup sistem yaitu :

1. Tahap Perencanaan

2. Tahap Analisis

3. Tahap Rancangan

4. Tahap Penerapan

5. Tahap Penggunaan



Empat tahap pertama dinamakan dengan siklus hidup pengembangan sistem (system development life cycle – SDLC).

Siklus hidup sistem yang pertama dikelola oleh manajet unit jasa informasi, dibantu oleh manajer dari analisis sistem, pemrograman dan operasi. Namun kecenderungan saat ini, meletakkan tanggung jawab pada tingkat yang lebih tinggi dan lebih rendah. Ada tiga tingkatan besar (hirarki) dari manajemen siklus hidup sistem, yaitu :

A. Tanggung Jawab Eksekutif

Ketika sistem memiliki nilai strategis atau mempengaruhi seluruh organisasi, direktur utama atau komite eksekutif mungkin memutuskan untuk mengawasi proyek pengembangannya. Ketika lingkup sistem menyempit dan folusnya lebih operasional kemungkinan besar kepemimpinan akan dipegang oleh eksekutif tingkat yang lebih rendah, seperti wakil direktur utama, direktur bagian administrasi, dan CIO.

B. Komite Pengarah SIM (steering committee MIS – SC MIS)

Banyak perusahaan membuat suatu komite khusus, di bawah tingkat komite eksekutif, yang bertanggung jawab atas pengawasan seluruh proyek sistem. Jika tujuan komiter tersebut adalah memberikan petunjuk, pengarahan dan pengendalian yang berkesinambungan, dalam rangka penggunaan sumber daya komputer perusahaan maka komite tersebut dinamakan Komite Pengarah SIM.

Komite Pengarah SIM melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu :

a. menetapkan kebijakan

b. menjadi pengendali keuangan

c. menyelasaikan pertentangan

Keuntungan yang dicapai :

· semakin besar kemungkinan komputer akan digunakan untuk mendukung pemakai di seluruh perusahaan.

· Semakin besar kemungkinan proyek-proyek komputer akan mempunyai perencanaan dan pengendalian yang baik.

C. Kepemimpinan Proyek

Komite pengarah SIM yang terlibat langsung dengan rincian pekerjaan, tanggung jawabnya ada pada Tim Proyek. Tim proyek mencakup semua orang yang ikut serta dalam pengembangan sistem berbasis komputer. Kegiatan tim tersebut diarahkan oleh seorang Pemimpin Proyek yang memberikan pengarahan selama proyek berlangsung. Tidak seperti komite pengarah SIM, tim proyek tidak berkelanjutan dan biasanya dibubarkan ketika penerapan sistem telah selesai.

2. TAHAP PERENCANAAN

Keuntungan dari merencanakan proyek CBIS, yaitu :

· Menentukan lingkup dari proyek

Unit organisasi, kegiatan atau sistem manakah yang terlibat dan mana yang tidak ? Hal tersebut akan memberikan perkiraan awal dari skala sumber daya yang diperlukan.

· Mengenali berbagai area permasalahan potensial

Akan menunjukkan hal-hal yang mungkin tidak berjalan dengan semestinya, sehingga hal tersebut dapat dicegah.

· Mengatur urutan tugas

Banyak tugas-tugas terpisah yang diperlukan untuk mencapai sistem. Tugas tersebut diatur dalam urutan logis berdasarkan prioritas informasi dan kebutuhan agar efisien.

· Memberikan dasar untuk pengendalian

Tingkat kinerja metode pengukuran tertentuharus dispesifikasikan sejak awal.

Langkah-langkahnya

1. Menyadari masalah

Kebutuhan akan proyek CBIS biasanya dirasakan oleh manajer perusahaan, non manajer, dan elemen-elemen dalam lingkungan perusahaan.

2. Mendefinisikan masalah

Setelah manajer menyadari adanya masalah, ia harus memahaminya dengan baik agar dapat mengatasi permasalah tersebut. Ia melakukan identifikasi dimana letak permasalahannya, penyebabnya dan berusahan mengumpulkan semua informasi. Jika perusahaan mempunyai kebijakan untuk mendukung end user computing, dan manajer ingin memakai pendekatan tersebut untuk pengembangan sistem, maka ia bertanggung jawab untuk membuat definisi. Selain itu, manajer memerlukan bantuan analis sistem yang saling bekerja sama dengan manajer.

3. Menentukan tujuan sistem

Manajer dan analis sistem mengembangkan suatu daftar tujuan sistem yang harus dipenuhi oleh sistem untuk memuaskan pemakai. Sehingga tujuan hanya dinyatakan secara umum, yang nantinya akan dibuat lebih spesifik.

4. Mengidentifikasi kendala sistem

Sistem baru dalam pengoperasiannya tidak bebas dari kendala. Beberapa kendala mungkin ditimbulkan oleh lingkungan, seperti laporan pajak yang diminta oleh pemerintah dan informasi pembayaran yang dibutuhkan oleh konsumen. Kendala lainnya, seprti keharusan menggunakan perangkat keras yang telah ada atau menyiapkan dan menjalankan sistem pada tanggal tertentu. Kendala-kendala tersebut penting untuk diidentifikasi sebelum sistem benar-benar mulai dikerjakan. Dengan demikian, baik rancangan sistem maupun kegiatan proyek akan berada di antara kendala-kendala tersebut.

5. Membuat studi kelayakan

Studi kelayakan adalah suatu tinjauan seklias pada faktor-faktor utama yang akan mempengaruhi kemampuan sistem untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Ada enam dimensi kelayakan, yaitu :

a. Teknis; tersediakan hardware dan software untuk melaksanakan pemrosesan yang diperlukan ?

b. Pengembalian ekonomis; dapatkah sistem yang diajukan dinilai secara keuangan dengan membandingkan kegunaan dan biayanya ?

c. Pengembalian non ekonomis; dapatkah sistem yang diajukan dinilai berdasarkan keuntungan-keuntungan yang tidak dapat diukur dengan uang?

d. Hukum dan etika; akankah sistem yang diajukan beroperasi dalam batasan hokum dan etika ?

e. Operasional; apakah rancangan sistem akan didukung oleh orang-orang yang akan menggunakannya ?

f. Jadual; mungkinkah penerapan sistem dalam kendala waktu yang ditetapkan ?

Analis sistem mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menyawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mewawancarai beberapa pegawai penting dalam area pemakai.

6. Menyiapkan usulan penelitian sistem

Jika suatu sistem dan proyek tampak layak, diperlukan penelitian sistem secara menyeluruh. Penelitian sistem (sistem study) akan memberikan dasar yang terinci bagi rancangan sistem baru mengenai apa yang harus dilakukan sistem itu dan bagaimana sistem tersebut melakukannya. Analis akan menyiapkan usulan penelitian sistem yang memberi dasar bagi manajer untuk menentukan perlu tidaknya pengeluaran untuk analisi. Hal penting yang harus diingat tentang usulan tersebut adalah bahwa sebagian besar isinya didasarkan pada perkiraan (perkiraan merupakan informasi terbaik yang tersedia) dan perkiraan jauh lebih baik daripada tanpa informasi sama sekali. Selebihnya akan dipelajari ketika siklus hidup mulai berjalan.

7. Menyetujui atau menolak proyek penelitian

Manajer dan komite pengarah menimbang pro dan kontra proyek dan rancangan sistem yang diusulkan, serta menentukan apakah perlu diteruskan à keputusan teruskan / hentikan. Pertimbangan penting yang perlu dilakukan yaitu :

a. Akankah sistem yang diusulkan dapat mencapai tujuannya ?

b. Apakah penelitian proyek yang diusulkan merupakan cara terbaik untuk melakukan analisis sistem ?

Jika keputusannya adalah teruskan maka proyek akan berlanjut ke tahap penelitian (analisis). Namun, jika keputusannya hentikan maka semua pihak mengalihkan perhatiannya ke masalah-masalah lain.

8. Menetapkan mekanisme pengendalian

Sebelum penelitian sistem dimulai, SC MIS menetapkan pengendalian proyek dengan menentukan apa yang harus dikerjakan, siapa yang melakukannya, dan kapan akan dilaksanakan. Setelah jadual ditetapkan, jadual tersebut harus didokumentasikan dalam bentuk yang memudahkan pengendalian. (misalkan gunakan Microsoft Project).

Siklus Hidup Sistem


1. SIKLUS HIDUP SISTEM
Siklus hidup sistem (system life cycle – SLC) adalah proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan sistem atau subsistem informasi berbasis komputer. SLC sering disebut dengan pendekatan air terjun (waterfall approach) bagi pengembangan dan penggunaan sistem. Dilakukan dengan strategi Top-Down Design.
Tahapan dari siklus hidup sistem yaitu :
1. Tahap Perencanaan
2. Tahap Analisis
3. Tahap Rancangan
4. Tahap Penerapan
5. Tahap Penggunaan

Peninjauan Setelah Implementasi

Dari kasus sebelumnya, inilah tahapan terakhir dari implementasi sistem.
Tujuan pengembangan sistem baru yang berkualitas adalah untuk menghasilkan sistem yang tidak melampaui anggaran, tepat waktu dan memenuhi keperluan pemakai. Proses untuk menganalisis apa yang berjalan dalam proyek yang berhasil maupun tidak berhasil disebut peninjauan pasca implementasi(post implementasi review).
Peninjauan pasca implementasi adalah pencarian terorganisir untuk menemukan cara meningkatkan efesiensi dan efektivitas sistem baru, dan untuk memberikan informasi yang akan membantu dalam pengembangan sistem mendatang. Peninjauan pasca implementasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari wakil pemakai, auditor internal, professional sistem, dan disertakan pula konsultan eksternal atau auditor independen untk meingkatkan obyektifitas dan mengurangi kepentingan politik yang terjadi diantara kelompok-kelompok internal.

Empat cakupan area peninjauan pasca implementasi:
1. Faktor-faktor sistem
2. Komponen rancangan sistem
3. Keakuratan estimasi
4. Tingkat dukungan

E1. Faktor-Faktor Sistem

Mencakup:

a. Faktor kelayakan teknis, ekonomis, legal, operasional, dan jadwal(TELOS).
Dari kasus diatas, sistem perangkat lunak pengelolaan informasi data pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen dan staff universitas A sudah memenuhi kelayakan TELOS suatu sistem. Yaitu sistem tersebut diterapkan dengan teknologi baru( C# dan SQL), biaya murah, legal, kemampuan personel khususnya IT yang memadai dan sistem tersebut berlaku pada waktu yang sudah ditentukan.

b. Faktor strategis, produktivitas, diferensiasi, dan manajemen (PDM).
Dari kasus diatas, sistem perangkat lunak pengelolaan informasi data pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen dan staff universitas A sudah memenuhi faktor strategi PDM suatu sistem. Yaitu sistem tenaga kerja yang diperlukan tidak terlalu banyak karena hamper semua telah dikerjakan sistem, kualitas sistem lebih baik dari sistemm sebelumnya, dan sistem menyediakan informasi yang cepat serta akurat mengenai data pelatihan staff dan dosen.

c. Faktor rancangan kemampuan pemeliharaan, pendayagunaan, pendayagunaan kembali, realibilitas, dan kemampuan perluasan(MURRE).
Dari kasus diatas, sistem perangkat lunak pengelolaan informasi data pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen dan staff universitas A sudah memenuhi faktor MURRE suatu sistem. Yaitu dari pihak universitas telah disiapkan personel untuk memelihara dan mendayagunakan sistem ini sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.

E2. Komponen Rancangan Sistem

Mencakup:

a. Output
Berisi data staff dan dosen yang telah mengisi form aplikasi sehingga dapat diketahui siapa saja staff dan dosen yang perlu diberi pelatihan pengembangan SDM.
b. Input
Berisi aplikasi form dari mulai login, cek tipe user, trainer data input, registrasi, absensi dan recommendation.
c. Proses
Berisi pengolahan data dari inputan trainer data input, registrasi, absensi dan recommendation.
d. Database
Berisi data output yang disimpan pada file database SQL.
e. Kendali
Berisi pengendalian sistem agar sistem dapat berjalan dengan baik.
f. Platform teknologi
Berisi teknologi yang digunakan antara lain program C# dan SQL serta spesifikasi komputer yang mumpuni.

E3. Keakuratan Estimasi

a. Waktu
Menggunakan sistem perangkat lunak pengelolaan informasi data pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen dan staff universitas A, waktu yang dibutuhkan lebih cepat tentunya karena user hanya perlu mengisi form aplikasi serta tepat waktu dalam menerima data pengolahannya.
b. Biaya
Biaya yang dikeluarkan cukup murah karena hanya perlu memelihara sistem da personel sehingga sistem perangkat lunak pengelolaan informasi data pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen dan staff universitas dapat bekerja dengan baik.
c. Keuntungan
Menggunakan sistem ini memberikan banyak keuntungan, antara lain:
• Perangkat lunak yang dibuat membantu dalam melakukan pengerjaan pencatatan data pelatihan.
• Penggunaan fitur rekomendasi dapat membantu staff dalam menentukan peserta pelatihan yang akan diregistrasi.
• Report – report yang dihasilkan dapat dengan mudah diprint.

E4. Tingkat Dukungan

Mencakup:
a. Sumber daya yang tersedia
Sumber daya untuk sistem ini tersedia seperti sumber daya manusia.
b. Manajemen puncak
Manajemen puncak dalam hal ini rektorat Universitas A sangat mendukung sistem perangkat lunak pelatihan terhadap staff dan dosen.
c. Pelatihan
Pelatihan untuk sistem ini didukung oleh pihak Universitas A seperti dalam memelihara sistem disediakan dosen tertentu dan mahasiswa yang mempunyai kemampuan IT terbaik.

konversi sistem baru

KONVERSI SECARA LANGSUNG

Disebut juga sbg Cold Turkey yaitu langsung menghentikan sistem lama dan menjalankan sistem baru;
Konversi sistem ini dilakukan apabila:
Sistem lama sudah tidak berfungsi sama sekali
Sistem baru bersifat kecil / sederhana
Tidak baru menggantikan sistem lain
Rancangan sistem baru sangat berbeda dengan sistem lama
Keuntungan adalah biaya yang relatif tidak mahal
Kelemahan: resiko kegagalan yang tinggi
Perlu segera diikuti oleh program pengujian dan pelatihan

Konversi Paralel

Sistem lama dan sistem baru beroperasi bersamaan untuk periode waktu tertentu.
Output dari masing2 sistem dibandingkan, apabila terdapat perbedaan akan direkonsiliasi,
Keuntungan: resiko kegagalan rendah
Kerugian: biaya yg tinggi khususnya duplikasi dokumen,
Apabila terdapat perbedaan dalam metoe produksi, aturan keputusan, prosedur akunting, dan model kendali inventarisasi maka metode konversi paralel tidak dapat dilakukan

Konversi Pilot

Sistem diinstal hanya pada sebagian organisasi (mis. Kantor cabang atau pabrik) sbg pilot -> segmentasi organisasi
Keuntungan: resiko lebih sedikit dibandindingkan metode langsung, dan lebih murah dibandingkan metode paralel, alokasi kesalahan, alokasi pelatihan untuk semua organisasi.

Konversi File Data

Melakukan modifikasi file yang sudah ada dalam bentuk:
Format
Isi data
Medium penyimpanan
Metode Konversi:
Langsung
Bertahap

Konversi File Langsung

Membuat program konversi data apabila sistem lama menggunakan komputer, sedangkan apabila dr model manual ke komputer butuh waktu lama utk memasukkan data,
Membuat suatu prosedur kendali:
File Master -> pemeriksaan terhadap field dan records
File Transaksi -> perlu diperiksa apabila terdapat perbedaan medium / prosedur
File Indeks -> Key yg menghubungkan master file
File Backup -> Mengamankan data base apabila terjadi kesalahan proses atau kerusakan di pusat data

Konversi Phase- In

Sistem baru diimplementasikan secara gradual, sedikit demi sedikit -> memeberikan waktu lebih utk asimilasi prubahan,
Sistem harus disegmentasi, dan penginstalan sistem baru berdasarkan segmentasi tsb. Untuk setiap segmentasi mis.: mekanisme sistem lama dikembangkan untuk memproses data baru, kemudian sistem baru yang berhubungan dg segmen tersebut diinstal setelah tidak terdapat kegagalan proses kemudian dievaluasi.
Keunggulan: proses asimilasi sistem dapat diminimalisasi,
Kerugian: biaya yang besar utk membuat interface temporer.

prosedur pembuatan dokkumen

Penjelasan rinci mengenai syarat-syarat untuk pembuatan passport di wilayah Jakarta adalah sebagai berikut :
1.
(Copy) ... Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon

Keterangan :

a.
Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon kini boleh beralamat di dalam atau luar wilayah Jakarta

b.
Secara tidak langsung, alamat Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon ini harus sama dengan alamat di Kartu Keluarga yang akan menjadi DPP* (bila ada perbedaan alamat, maka pembuatan passport tersebut PASTI akan ditolak oleh pihak Imigrasi terkait)

c.
Dan bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Kartu Tanda Penduduk milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Kartu Tanda Penduduk ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

2.
(Copy) ... Kartu Keluarga milik Pemohon

Keterangan :

a.
Seperti yang telah kami tuliskan di Penjelasan rinci no. 1. b. diatas maka, Kartu Keluarga ini harus memiliki kesamaan alamat dengan Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon passport tersebut

b.
Nama Pemohon passport (termasuk juga nama anak jika berkaitan dengan pembuatan passport anak) harus sudah tertulis di dalam Kartu Keluarga

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Kartu Keluarga milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Kartu Keluarga ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan paspor (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

3.
(Copy) ... Akte Kelahiran milik Pemohon

Keterangan :

a.
Andaperlu menyertakan Copyan dokumen Akte Kelahiran Anda

Untuk keadaan no. 3. a. ini, Anda akan dikenakan biaya tambahan (untuk perubahan alamat domisili passport) sebesar Rp. 200.000,- untuk pengaktifan kembali alamat luar negeri jika diinginkan oleh Pemohon passport

b.
Akte Kelahiran milik Pemohon yang diterbitkan oleh wilayah di luar Jakarta tidak menjadi masalah (sah - sah saja, selama masih diterbitkan di dalam wilayah NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tetapi, bila Akte Kelahiran tersebut diterbitkan oleh Negara di luar wilayah Kesatuan Republik Indonesia, maka Akte Kelahiran tersebut harus dibuatkan Tanda Bukti Laporan Kelahirannya terlebih dahulu di Catatan Sipil (mohon berikan Tanda Bukti Laporan Kelahiran Anda yang Asli pada kami)

c.
Dan bila Anda ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus mengikuti aturan sesuai keterangan diatas pada saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Asli lainnya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait tersebut.
Dan bagi Anda yang berkondisi harus menyertakan Akte Kelahiran ataupun Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang Asli, akan dibuatkan Tanda Terima atas dokumen Asli tersebut oleh kami

d.
Akte Kelahiran ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

e.
PERHATIKAN !!! Bila halaman belakang dari Akte Kelahiran asli Anda terdapat Cap dari Imigrasi berarti Anda pernah memiliki Passport, dan ini berarti Anda harus melampirkan passport lalu Anda yang Asli pada saat apply DPP* untuk pembuatan passport yang baru saat ini.

3a.
(Asli) ... Surat Sponsor atas nama Pemohon jika berstatus karyawan/ti

Keterangan :

a.
Surat sponsor ini mutlak diminta oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Keluarganya berstatus : karyawan atau karyawati saja

b.
Surat sponsor ini tidak dibutuhkan oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarganya memiliki status : diluar dari ketentuan no. 3a. a. diatas

c.
Contoh surat sponsor bagi seorang karyawan / ti adalah sebagai berikut : klik disini

d.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Sponsor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan DPP* (INGAT !!! Surat Sponsor ini tidak dikembalikan lagi pada Anda sebagai Pemohon passport karena Surat Sponsor ini akan disimpan oleh Kantor Imigrasi wilayah Jakarta yang terkait sebagai arsip)

e.
Surat Sponsor ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport yang KTP dan Kartu Keluarganya berstatus Karyawan / ti (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

5.
(Asli) ... Passport lama ... jika pemohon pernah memiliki passport sebelumnya

Keterangan :

a.
Passport keluaran wilayah manapun akan selalu diakui oleh pihak Imigrasi, baik passport keluaran wilayah Nasional Indonesia ataupun Internasional, selama passport tersebut Asli dan sah / legal secara hukum nasional maupun internasional

b.
Pembuatan passport baru, yang menggunakan passport lama sebelumnya, yang telah habis atau lewat dari batas waktu berlakunya passport tersebut adalah : tidak dikenakan denda.

Juga Passport lama yang masih memiliki masa berlaku kurang dari 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku passport tersebut habis adalah : tidak dikenakan denda.
Sebaliknya, jika :

Passport lama Anda masih memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan lebih sampai dengan 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 200.000,-

Passport lama Anda masih memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun lebih sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 300.000,-

c.
Dan bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan paspor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan DPP*, kami akan membuatkan Tanda Terima atas passport Asli ini pada Anda

d.
Penyertaan passport lama yang Asli ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang sebelumnya pernah memiliki passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

e.
Bila Anda mengalami kehilangan passport Asli sebelumnya dan saat ini Anda berniat untuk apply passport yang baru, maka Anda akan dikenakan total biaya keseluruhan pembuatan passport maksimal sebesar Rp. 2.500.000,- (tanpa ada biaya tambahan lainnya, dan passportnya akan selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maksimal)

6.
(Copy) ... Akte Pernikahan ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung)

Keterangan :

a.
Akte Pernikahan ini dibutuhkan hanya bila si Pemohon Passport yang bersangkutan (baik bayi, anak-anak, remaja ataupun dewasa / Orang Tua) tersebut memiliki status terakhir di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak dari pasangan suami Istri ...', dan Akte Pernikahan ini adalah Akte Pernikahan milik Orang Tua kandung dari si Pemohon passport tersebut

b.
Sedangkan bila si Pemohon Passport yang bersangkutan tersebut memiliki status terakhir di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak luar kawin / nikah dari ...' maka, Akte Pernikahan ini tidak diperlukan (logikanya adalah sebagai berikut : Akte Pernikahan milik siapa yang akan Anda sertakan, bukankah Orang Tua Anda tidak memiliki Akte Pernikahan ?)

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Akte Pernikahan milik Orang Tua Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Akte Pernikahan ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport untuk Pemohon passport yang memiliki status di Akte Kelahirannya : 'anak dari pasangan suami Istri ...' saja (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

7.
(Copy) ... Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Asing / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / Warga Negara Indonesia (WNI) ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung) ... SUDAH TIDAK MUTLAK DIBUTUHKAN

Keterangan :

a.
Bila si Pemohon tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (ayah / ibu dari si Pemohon). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis di dalam Akte Kelahiran milik si Pemohon itu sendiri. Apakah si Pemohon tersebut anak luar nikah / kawin atau anak dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Perempuan atau Ibu si Pemohon. Sedangkan bila yang tertulis adalah anak dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Laki-laki atau Ayah si Pemohon

b.
Bila si Pemohon tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses pembuatan Passport ini tidak bisa dilanjutkan oleh kami. Beberapa biro jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan kondisi harga yang cukup mahal tentunya. Hati - Hati, mungkin passport tersebut adalah palsu. Sebaiknya Anda men - check terlebih dahulu kredibilitas biro jasa tersebut

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan SKKRI / SBKRI / WNI milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Ingat !!!, Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI ini tidak diperlukan oleh :
a.) seluruh Akte Kelahiran golongan 1920 & 1933 yang beragama Islam
b.) Akte Kelahiran golongan Non STBLD yang bukan merupakan WNI keturunan

e.
SKKRI / SBKRI / WNI ini merupakan syarat mutlak untuk pembuatan passport bagi Akte Kelahiran yang berkategori WNI keturunan atau WNI Asing (tidak termasuk WNA)

f.
Hal - hal yang sebaiknya Anda ketahui mengenai SKKRI / SBKRI / WNI ini adalah sebagai berikut :

I.)
Bila si Pemohon menggunakan Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI kelompok Formulir IV jenis apapun maka, biang / dasar awal dari SKKRI kelompok Formulir IV tersebut harus ikut dilampirkan pula

Yang dimaksudkan dengan biang / dasar awal dari SKKRI kelompok Formulir IV tersebut adalah = SKKRI / WNI terdahulu yang digunakan sebagai dasar dari pembuatan SKKRI kelompok Formulir IV tersebut

II.)
Khusus untuk Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI yang diterbitkan setelah bulan Februari 1978 adalah ABSAH (legalitas dokumen kewarganegaraan tersebut TIDAK diakui oleh pihak Imigrasi di semua wilayah Jakarta)

III.)
Sebenarnya, SBKRI secara hukum telah dicabut oleh KEPPRES no. 56 Tahun 1996 dan INPRES no. 26 Tahun 1998, sesuai konstitusi negara UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedudukan hak dan kewajiban setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum tanpa perkecualian. Namun dalam pelaksanaan harian lapangannya sampai hari ini masih diperlukan dokumen kewarganegaraan ini.

Fakta Hukum :



KEPPRES no. 56 Tahun 1996 tentang tanda bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, mencabut peraturan Menteri Kehakiman no. 7B 3 / 4 / 12 Tahun 1978 tentang SBKRI



Pasal 4 KEPPRES no. 56 Tahun 1996 ayat 1 dan 2 tentang berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran saja



Pasal 5 KEPPRES no. 56 Tahun 1996 dinyatakan bahwa, maka segala peraturan tentang SBKRI warga keturunan dinyatakan tidak berlaku lagi



INPRES no. 4 Tahun 1999 menginstruksikan kepada seluruh aparat di instansi pemerintah melaksanakan KEPPRES no. 56 Tahun 1996 tentang pelayanan tanpa adanya SBKRI atau tidak


Surat edaran Menteri Kehakiman dan HAM yang menyatakan kepada seluruh jajaran Departemen Kehakiman & HAM untuk tidak lagi menerbitkan SBKRI



Hot Line Imigrasi : (021) - 522 50 38 38

8.
(Copy) ... Surat Ganti Nama ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung)

Keterangan :

a.
Hal-hal yang menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini adalah dikarenakan :

I.
Adanya perbedaan nama si Pemohon yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di Akte Pernikahan / Surat Kawin atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 atau dokumen penting pribadi lain milik Pemohon yang akan dilampirkan sebagai DPP*

II.
Atau, bila si Pemohon melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (ayah / Ibu si Pemohon), dan ayah / Ibu si Pemohon tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama. Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti Nama ini tidak perlu dilampirkan

b.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Ganti Nama milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Surat Ganti Nama ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang memiliki perubahan nama, baik nama diri sendiri ataupun nama Orang Tua dari si Pemohon berdasarkan penjelasan nomor 8. a. I. & II. diatas (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

9.
(Copy) ... Surat Tanda Tamat Belajar atau Raport SD / SMP / SMA / Ijasah

Keterangan :

a.
Surat Tanda Tamat Belajar / Raport ini akan diminta oleh pihak Imigrasi jika DPP* si Pemohon merupakan passport yang pertama kali (sebenarnya ini hanya sebagai syarat pendukung tambahan DPP* saja).

b.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Tanda Tamat Belajar milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Penyertaan Surat Tanda Tamat Belajar / Raport ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang memiliki DPP* yang apply sebagai passport pertama kali i (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

10.
(Copy) ... K-1 / OS 19 ... jika diminta

Keterangan :

a.
Untuk saat ini, K-1 maupun OS 19 hanya diperuntukan bagi 1917 saja (bagi WNI keturunan lainnya disebut K-2)

b.
Dokumen ini layak dilampirkan bila diminta oleh pihak Imigrasi via kami. Jadi, untuk keharusan melampirkan dokumen ini adalah tidak mutlak (tergantung dari kebutuhan pihak Imigrasi terkait)

c.
Dokumen ini biasanya dipakai hanya untuk menjelaskan nama keluarga dari si Pemohon passport, karena di dokumen ini tertulis dengan jelas nama lengkap si Pemohon, termasuk nama keluarganya

d.
Dan bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan K-1 / OS 19 milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP* (jika diminta tentunya), dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

e.
K-1 atau OS 19 ini merupakan syarat yang tidak diharuskan bagi Pemohon paspor (inipun hanya diberlakukan bagi golongan Akte Kelahiran WNI keturunan saja)

11.
(Optional) ... Screening Akte Kelahiran milik Pemohon ... jika diharuskan

Keterangan :

a.
Dalam pembuatan passport ada istilah screening yaitu : proses pemberian Cap tambahan di halaman belakang Akte Kelahiran milik si Pemohon (hanya dilakukan pada saat pengajuan pembuatan passport yang pertama kalinya saja), dan Cap tambahan atau screening ini merupakan wewenang utama pihak Imigrasi

b.
Screening ini dimaksudkan sebagai tanda persetujuan yang telah diketahui dengan jelas & pasti oleh pihak Imigrasi, bahwa yang bersangkutan (si Pemohon) memang layak mendapatkan passport dikarenakan tidak memiliki masalah yang berhubungan dengan Hukum Pidana ataupun Perdata di dalam wilayah Indonesia

c.
Proses screening ini adalah mutlak pada saat pembuatan passport yang dilakukan sebelum Februari 2004 yang lalu. Dan kini hal tersebut sudah bukan merupakan keharusan lagi (kecuali bagi pembuatan passport di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang sampai saat ini masih memberlakukan screening atas Akte Kelahiran milik si Pemohon. Sedangkan untuk wilayah Imigrasi lain sudah tidak mengharuskan hal tersebut, kecuali ... bila pihak Imigrasi menemukan laporan atau keganjilan dari data - data milik si Pemohon (hal - hal yang dianggap mencurigakan), baru screening ini akan diberlakukan kembali hanya terhadap si Pemohon tersebut)

d.
Harap diketahui bahwa, Cap tambahan atau screening ini hanya diperuntukan bagi WNI keturunan dan 1849 saja, sedangkan bagi yang lainnya, Cap tambahan atau screening ini adalah tidak diperlukan / diminta pada saat pengajuan pembuatan passport

e.
Ingat !!! screening ini hanya dilakukan sekali saja dalam seumur hidup, yaitu pada saat pengajuan passport yang pertama kali

f.
Pada kami, harga dari sebuah Cap tambahan atau screening ini adalah sebesar Rp. 50.000,- per Akte Kelahiran. Dan harga Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah sebesar Rp. 20.000,- per Akte Kelahiran bila Akte Kelahiran si Pemohon tersebut belum diberi Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat (tentunya bila Anda melakukan apply paspor via www.jasaumum.com)

12.
(Optional) ... ID Card / Green Card / dokumen keImigrasian lainnya milik Pemohon ... jika diminta (tergantung wilayah) ... biasanya dokumen ini dimiliki oleh para pendul / penduduk luar negeri

Keterangan :

a.
Bagi para pendul / penduduk luar negeri diharuskan untuk membuat passportnya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng walaupun KTP Pemohon / pendul yang bersangkutan tersebut memiliki alamat di Jakarta Pusat / Barat - BEOS / Timur / Utara / Selatan, tanpa terkecuali

b.
Dan bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan dokumen imigrasi milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Dokumen imigrasi ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang MEMILIKI Akte Kelahiran yang berkode golongan 1849 dan/ juga bila Pemohon yang berkode golongan lainnya tetapi memiliki alamat luar negeri, & alamat luar negeri tersebut ingin diaktifkan

Keterangan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus :
1.
Harap dimengerti oleh Anda sebagai Insider, akan adanya perbedaan-perbedaan peraturan untuk pembuatan sebuah passport di masing - masing wilayah Jakarta karena, bukankah Kepala Imigrasi masing - masing wilayah adalah beda individunya sehingga menyebabkan ada sedikit perbedaan pandangan akan syarat-syarat pembuatan passport di wilayahnya masing-masing
2.
Perbedaan yang mengatakan, adanya passport baru dengan perpanjangan passport hanya terletak pada masalah ijasah dan screeningnya saja
3.
Hanya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang masih mengharuskan adanya Cap Pengadilan Negeri terkait di Akte Kelahiran milik si Pemohon (khusus Akte Kelahiran 1917 & 1849)
3a.
Juga, hanya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang menolak Akte Kelahiran yang Terlambat / Dispensasi (khusus bagi Akte Kelahiran WNI keturunan, 1917 & 1849 yang terlambat / dispensasi) ... untuk lebih jelasnya lihat Penjelasan Tambahan no. 1, no. 2. dan no. 5 di Akte Kelahiran
5.
Tata cara pembuatan passport wilayah Jakarta pada kami adalah sebagai berikut :
a.
menyiapkan berkas DPP* seperti yang telah kami jelaskan diatas secara lengkap
b.
menghubungi kami via telepon (di nomor telepon 021 - 632 76 09 atau 0816 - 194 - 28 57 atau 021 - 631 48 25 atau 021 - 999 0 642 0) tentang alamat pengambilan DPP* tersebut (mohon beritahukan kami alamat lokasi pengambilan DPP* secara jelas dan terperinci, termasuk RT / RW dan wilayah kelurahannya, agar kurir kami tidak salah mendatangi alamat pada saat pengambilan DPP* Anda)
6.
Kondisi Khusus bagi Pemohon Passport yang tidak bisa datang untuk foto & wawancara di Kantor Imigrasi terkait : ini hanya diperbolehkan bagi Pemohon Passport dengan kondisi = si Pemohon tersebut sedang dalam perawatan Rumah Sakit (tentunya si Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait pada saat apply Passportnya).
Dan untuk ini, Petugas dari Imigrasi yang akan mendatangi si Pemohon di Rumah Sakit terkait tersebut dengan mengenakan tambahan biaya sebesar Rp. 500.000,- dan plus antar jemput bagi si Petugas tersebut (baik dengan menggunakan Taxi ataupun dengan kendaraan pribadi dari pihak keluarga si Pemohon Passport, dengan route : Kantor Imigrasi —» Rumah Sakit —» Kantor Imigrasi lagi). Dan hal ini dilakukan setelah Jam Kerja
7.
Harap memastikan kelengkapan dokumen dan jangan sampai melupakan dokumen yang seharusnya dibawa pada saat wawancara dilakukan, karena ini akan berakibat : ditolaknya passport si Pemohon.
Dan juga, Anda tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,- walaupun Passport Anda telah ditolak (Anda sendiri yang akan rugi)
9.
Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau 021 - 999 0 642 0.