Selasa, 11 Mei 2010

prosedur pembuatan dokkumen

Penjelasan rinci mengenai syarat-syarat untuk pembuatan passport di wilayah Jakarta adalah sebagai berikut :
1.
(Copy) ... Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon

Keterangan :

a.
Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon kini boleh beralamat di dalam atau luar wilayah Jakarta

b.
Secara tidak langsung, alamat Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon ini harus sama dengan alamat di Kartu Keluarga yang akan menjadi DPP* (bila ada perbedaan alamat, maka pembuatan passport tersebut PASTI akan ditolak oleh pihak Imigrasi terkait)

c.
Dan bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Kartu Tanda Penduduk milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Kartu Tanda Penduduk ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

2.
(Copy) ... Kartu Keluarga milik Pemohon

Keterangan :

a.
Seperti yang telah kami tuliskan di Penjelasan rinci no. 1. b. diatas maka, Kartu Keluarga ini harus memiliki kesamaan alamat dengan Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon passport tersebut

b.
Nama Pemohon passport (termasuk juga nama anak jika berkaitan dengan pembuatan passport anak) harus sudah tertulis di dalam Kartu Keluarga

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Kartu Keluarga milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Kartu Keluarga ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan paspor (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

3.
(Copy) ... Akte Kelahiran milik Pemohon

Keterangan :

a.
Andaperlu menyertakan Copyan dokumen Akte Kelahiran Anda

Untuk keadaan no. 3. a. ini, Anda akan dikenakan biaya tambahan (untuk perubahan alamat domisili passport) sebesar Rp. 200.000,- untuk pengaktifan kembali alamat luar negeri jika diinginkan oleh Pemohon passport

b.
Akte Kelahiran milik Pemohon yang diterbitkan oleh wilayah di luar Jakarta tidak menjadi masalah (sah - sah saja, selama masih diterbitkan di dalam wilayah NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tetapi, bila Akte Kelahiran tersebut diterbitkan oleh Negara di luar wilayah Kesatuan Republik Indonesia, maka Akte Kelahiran tersebut harus dibuatkan Tanda Bukti Laporan Kelahirannya terlebih dahulu di Catatan Sipil (mohon berikan Tanda Bukti Laporan Kelahiran Anda yang Asli pada kami)

c.
Dan bila Anda ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus mengikuti aturan sesuai keterangan diatas pada saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Asli lainnya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait tersebut.
Dan bagi Anda yang berkondisi harus menyertakan Akte Kelahiran ataupun Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang Asli, akan dibuatkan Tanda Terima atas dokumen Asli tersebut oleh kami

d.
Akte Kelahiran ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

e.
PERHATIKAN !!! Bila halaman belakang dari Akte Kelahiran asli Anda terdapat Cap dari Imigrasi berarti Anda pernah memiliki Passport, dan ini berarti Anda harus melampirkan passport lalu Anda yang Asli pada saat apply DPP* untuk pembuatan passport yang baru saat ini.

3a.
(Asli) ... Surat Sponsor atas nama Pemohon jika berstatus karyawan/ti

Keterangan :

a.
Surat sponsor ini mutlak diminta oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Keluarganya berstatus : karyawan atau karyawati saja

b.
Surat sponsor ini tidak dibutuhkan oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarganya memiliki status : diluar dari ketentuan no. 3a. a. diatas

c.
Contoh surat sponsor bagi seorang karyawan / ti adalah sebagai berikut : klik disini

d.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Sponsor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan DPP* (INGAT !!! Surat Sponsor ini tidak dikembalikan lagi pada Anda sebagai Pemohon passport karena Surat Sponsor ini akan disimpan oleh Kantor Imigrasi wilayah Jakarta yang terkait sebagai arsip)

e.
Surat Sponsor ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport yang KTP dan Kartu Keluarganya berstatus Karyawan / ti (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

5.
(Asli) ... Passport lama ... jika pemohon pernah memiliki passport sebelumnya

Keterangan :

a.
Passport keluaran wilayah manapun akan selalu diakui oleh pihak Imigrasi, baik passport keluaran wilayah Nasional Indonesia ataupun Internasional, selama passport tersebut Asli dan sah / legal secara hukum nasional maupun internasional

b.
Pembuatan passport baru, yang menggunakan passport lama sebelumnya, yang telah habis atau lewat dari batas waktu berlakunya passport tersebut adalah : tidak dikenakan denda.

Juga Passport lama yang masih memiliki masa berlaku kurang dari 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku passport tersebut habis adalah : tidak dikenakan denda.
Sebaliknya, jika :

Passport lama Anda masih memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan lebih sampai dengan 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 200.000,-

Passport lama Anda masih memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun lebih sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 300.000,-

c.
Dan bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan paspor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan DPP*, kami akan membuatkan Tanda Terima atas passport Asli ini pada Anda

d.
Penyertaan passport lama yang Asli ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang sebelumnya pernah memiliki passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

e.
Bila Anda mengalami kehilangan passport Asli sebelumnya dan saat ini Anda berniat untuk apply passport yang baru, maka Anda akan dikenakan total biaya keseluruhan pembuatan passport maksimal sebesar Rp. 2.500.000,- (tanpa ada biaya tambahan lainnya, dan passportnya akan selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maksimal)

6.
(Copy) ... Akte Pernikahan ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung)

Keterangan :

a.
Akte Pernikahan ini dibutuhkan hanya bila si Pemohon Passport yang bersangkutan (baik bayi, anak-anak, remaja ataupun dewasa / Orang Tua) tersebut memiliki status terakhir di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak dari pasangan suami Istri ...', dan Akte Pernikahan ini adalah Akte Pernikahan milik Orang Tua kandung dari si Pemohon passport tersebut

b.
Sedangkan bila si Pemohon Passport yang bersangkutan tersebut memiliki status terakhir di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak luar kawin / nikah dari ...' maka, Akte Pernikahan ini tidak diperlukan (logikanya adalah sebagai berikut : Akte Pernikahan milik siapa yang akan Anda sertakan, bukankah Orang Tua Anda tidak memiliki Akte Pernikahan ?)

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Akte Pernikahan milik Orang Tua Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Akte Pernikahan ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport untuk Pemohon passport yang memiliki status di Akte Kelahirannya : 'anak dari pasangan suami Istri ...' saja (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

7.
(Copy) ... Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Asing / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / Warga Negara Indonesia (WNI) ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung) ... SUDAH TIDAK MUTLAK DIBUTUHKAN

Keterangan :

a.
Bila si Pemohon tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (ayah / ibu dari si Pemohon). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis di dalam Akte Kelahiran milik si Pemohon itu sendiri. Apakah si Pemohon tersebut anak luar nikah / kawin atau anak dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Perempuan atau Ibu si Pemohon. Sedangkan bila yang tertulis adalah anak dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Laki-laki atau Ayah si Pemohon

b.
Bila si Pemohon tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses pembuatan Passport ini tidak bisa dilanjutkan oleh kami. Beberapa biro jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan kondisi harga yang cukup mahal tentunya. Hati - Hati, mungkin passport tersebut adalah palsu. Sebaiknya Anda men - check terlebih dahulu kredibilitas biro jasa tersebut

c.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan SKKRI / SBKRI / WNI milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

d.
Ingat !!!, Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI ini tidak diperlukan oleh :
a.) seluruh Akte Kelahiran golongan 1920 & 1933 yang beragama Islam
b.) Akte Kelahiran golongan Non STBLD yang bukan merupakan WNI keturunan

e.
SKKRI / SBKRI / WNI ini merupakan syarat mutlak untuk pembuatan passport bagi Akte Kelahiran yang berkategori WNI keturunan atau WNI Asing (tidak termasuk WNA)

f.
Hal - hal yang sebaiknya Anda ketahui mengenai SKKRI / SBKRI / WNI ini adalah sebagai berikut :

I.)
Bila si Pemohon menggunakan Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI kelompok Formulir IV jenis apapun maka, biang / dasar awal dari SKKRI kelompok Formulir IV tersebut harus ikut dilampirkan pula

Yang dimaksudkan dengan biang / dasar awal dari SKKRI kelompok Formulir IV tersebut adalah = SKKRI / WNI terdahulu yang digunakan sebagai dasar dari pembuatan SKKRI kelompok Formulir IV tersebut

II.)
Khusus untuk Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI yang diterbitkan setelah bulan Februari 1978 adalah ABSAH (legalitas dokumen kewarganegaraan tersebut TIDAK diakui oleh pihak Imigrasi di semua wilayah Jakarta)

III.)
Sebenarnya, SBKRI secara hukum telah dicabut oleh KEPPRES no. 56 Tahun 1996 dan INPRES no. 26 Tahun 1998, sesuai konstitusi negara UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedudukan hak dan kewajiban setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum tanpa perkecualian. Namun dalam pelaksanaan harian lapangannya sampai hari ini masih diperlukan dokumen kewarganegaraan ini.

Fakta Hukum :



KEPPRES no. 56 Tahun 1996 tentang tanda bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, mencabut peraturan Menteri Kehakiman no. 7B 3 / 4 / 12 Tahun 1978 tentang SBKRI



Pasal 4 KEPPRES no. 56 Tahun 1996 ayat 1 dan 2 tentang berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran saja



Pasal 5 KEPPRES no. 56 Tahun 1996 dinyatakan bahwa, maka segala peraturan tentang SBKRI warga keturunan dinyatakan tidak berlaku lagi



INPRES no. 4 Tahun 1999 menginstruksikan kepada seluruh aparat di instansi pemerintah melaksanakan KEPPRES no. 56 Tahun 1996 tentang pelayanan tanpa adanya SBKRI atau tidak


Surat edaran Menteri Kehakiman dan HAM yang menyatakan kepada seluruh jajaran Departemen Kehakiman & HAM untuk tidak lagi menerbitkan SBKRI



Hot Line Imigrasi : (021) - 522 50 38 38

8.
(Copy) ... Surat Ganti Nama ... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung)

Keterangan :

a.
Hal-hal yang menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini adalah dikarenakan :

I.
Adanya perbedaan nama si Pemohon yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di Akte Pernikahan / Surat Kawin atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 atau dokumen penting pribadi lain milik Pemohon yang akan dilampirkan sebagai DPP*

II.
Atau, bila si Pemohon melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (ayah / Ibu si Pemohon), dan ayah / Ibu si Pemohon tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama. Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti Nama ini tidak perlu dilampirkan

b.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Ganti Nama milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Surat Ganti Nama ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang memiliki perubahan nama, baik nama diri sendiri ataupun nama Orang Tua dari si Pemohon berdasarkan penjelasan nomor 8. a. I. & II. diatas (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

9.
(Copy) ... Surat Tanda Tamat Belajar atau Raport SD / SMP / SMA / Ijasah

Keterangan :

a.
Surat Tanda Tamat Belajar / Raport ini akan diminta oleh pihak Imigrasi jika DPP* si Pemohon merupakan passport yang pertama kali (sebenarnya ini hanya sebagai syarat pendukung tambahan DPP* saja).

b.
Dan bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan Surat Tanda Tamat Belajar milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Penyertaan Surat Tanda Tamat Belajar / Raport ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang memiliki DPP* yang apply sebagai passport pertama kali i (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali)

10.
(Copy) ... K-1 / OS 19 ... jika diminta

Keterangan :

a.
Untuk saat ini, K-1 maupun OS 19 hanya diperuntukan bagi 1917 saja (bagi WNI keturunan lainnya disebut K-2)

b.
Dokumen ini layak dilampirkan bila diminta oleh pihak Imigrasi via kami. Jadi, untuk keharusan melampirkan dokumen ini adalah tidak mutlak (tergantung dari kebutuhan pihak Imigrasi terkait)

c.
Dokumen ini biasanya dipakai hanya untuk menjelaskan nama keluarga dari si Pemohon passport, karena di dokumen ini tertulis dengan jelas nama lengkap si Pemohon, termasuk nama keluarganya

d.
Dan bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan K-1 / OS 19 milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP* (jika diminta tentunya), dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

e.
K-1 atau OS 19 ini merupakan syarat yang tidak diharuskan bagi Pemohon paspor (inipun hanya diberlakukan bagi golongan Akte Kelahiran WNI keturunan saja)

11.
(Optional) ... Screening Akte Kelahiran milik Pemohon ... jika diharuskan

Keterangan :

a.
Dalam pembuatan passport ada istilah screening yaitu : proses pemberian Cap tambahan di halaman belakang Akte Kelahiran milik si Pemohon (hanya dilakukan pada saat pengajuan pembuatan passport yang pertama kalinya saja), dan Cap tambahan atau screening ini merupakan wewenang utama pihak Imigrasi

b.
Screening ini dimaksudkan sebagai tanda persetujuan yang telah diketahui dengan jelas & pasti oleh pihak Imigrasi, bahwa yang bersangkutan (si Pemohon) memang layak mendapatkan passport dikarenakan tidak memiliki masalah yang berhubungan dengan Hukum Pidana ataupun Perdata di dalam wilayah Indonesia

c.
Proses screening ini adalah mutlak pada saat pembuatan passport yang dilakukan sebelum Februari 2004 yang lalu. Dan kini hal tersebut sudah bukan merupakan keharusan lagi (kecuali bagi pembuatan passport di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang sampai saat ini masih memberlakukan screening atas Akte Kelahiran milik si Pemohon. Sedangkan untuk wilayah Imigrasi lain sudah tidak mengharuskan hal tersebut, kecuali ... bila pihak Imigrasi menemukan laporan atau keganjilan dari data - data milik si Pemohon (hal - hal yang dianggap mencurigakan), baru screening ini akan diberlakukan kembali hanya terhadap si Pemohon tersebut)

d.
Harap diketahui bahwa, Cap tambahan atau screening ini hanya diperuntukan bagi WNI keturunan dan 1849 saja, sedangkan bagi yang lainnya, Cap tambahan atau screening ini adalah tidak diperlukan / diminta pada saat pengajuan pembuatan passport

e.
Ingat !!! screening ini hanya dilakukan sekali saja dalam seumur hidup, yaitu pada saat pengajuan passport yang pertama kali

f.
Pada kami, harga dari sebuah Cap tambahan atau screening ini adalah sebesar Rp. 50.000,- per Akte Kelahiran. Dan harga Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah sebesar Rp. 20.000,- per Akte Kelahiran bila Akte Kelahiran si Pemohon tersebut belum diberi Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat (tentunya bila Anda melakukan apply paspor via www.jasaumum.com)

12.
(Optional) ... ID Card / Green Card / dokumen keImigrasian lainnya milik Pemohon ... jika diminta (tergantung wilayah) ... biasanya dokumen ini dimiliki oleh para pendul / penduduk luar negeri

Keterangan :

a.
Bagi para pendul / penduduk luar negeri diharuskan untuk membuat passportnya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng walaupun KTP Pemohon / pendul yang bersangkutan tersebut memiliki alamat di Jakarta Pusat / Barat - BEOS / Timur / Utara / Selatan, tanpa terkecuali

b.
Dan bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus memberikan dokumen imigrasi milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait

c.
Dokumen imigrasi ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang MEMILIKI Akte Kelahiran yang berkode golongan 1849 dan/ juga bila Pemohon yang berkode golongan lainnya tetapi memiliki alamat luar negeri, & alamat luar negeri tersebut ingin diaktifkan

Keterangan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus :
1.
Harap dimengerti oleh Anda sebagai Insider, akan adanya perbedaan-perbedaan peraturan untuk pembuatan sebuah passport di masing - masing wilayah Jakarta karena, bukankah Kepala Imigrasi masing - masing wilayah adalah beda individunya sehingga menyebabkan ada sedikit perbedaan pandangan akan syarat-syarat pembuatan passport di wilayahnya masing-masing
2.
Perbedaan yang mengatakan, adanya passport baru dengan perpanjangan passport hanya terletak pada masalah ijasah dan screeningnya saja
3.
Hanya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang masih mengharuskan adanya Cap Pengadilan Negeri terkait di Akte Kelahiran milik si Pemohon (khusus Akte Kelahiran 1917 & 1849)
3a.
Juga, hanya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang menolak Akte Kelahiran yang Terlambat / Dispensasi (khusus bagi Akte Kelahiran WNI keturunan, 1917 & 1849 yang terlambat / dispensasi) ... untuk lebih jelasnya lihat Penjelasan Tambahan no. 1, no. 2. dan no. 5 di Akte Kelahiran
5.
Tata cara pembuatan passport wilayah Jakarta pada kami adalah sebagai berikut :
a.
menyiapkan berkas DPP* seperti yang telah kami jelaskan diatas secara lengkap
b.
menghubungi kami via telepon (di nomor telepon 021 - 632 76 09 atau 0816 - 194 - 28 57 atau 021 - 631 48 25 atau 021 - 999 0 642 0) tentang alamat pengambilan DPP* tersebut (mohon beritahukan kami alamat lokasi pengambilan DPP* secara jelas dan terperinci, termasuk RT / RW dan wilayah kelurahannya, agar kurir kami tidak salah mendatangi alamat pada saat pengambilan DPP* Anda)
6.
Kondisi Khusus bagi Pemohon Passport yang tidak bisa datang untuk foto & wawancara di Kantor Imigrasi terkait : ini hanya diperbolehkan bagi Pemohon Passport dengan kondisi = si Pemohon tersebut sedang dalam perawatan Rumah Sakit (tentunya si Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait pada saat apply Passportnya).
Dan untuk ini, Petugas dari Imigrasi yang akan mendatangi si Pemohon di Rumah Sakit terkait tersebut dengan mengenakan tambahan biaya sebesar Rp. 500.000,- dan plus antar jemput bagi si Petugas tersebut (baik dengan menggunakan Taxi ataupun dengan kendaraan pribadi dari pihak keluarga si Pemohon Passport, dengan route : Kantor Imigrasi —» Rumah Sakit —» Kantor Imigrasi lagi). Dan hal ini dilakukan setelah Jam Kerja
7.
Harap memastikan kelengkapan dokumen dan jangan sampai melupakan dokumen yang seharusnya dibawa pada saat wawancara dilakukan, karena ini akan berakibat : ditolaknya passport si Pemohon.
Dan juga, Anda tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,- walaupun Passport Anda telah ditolak (Anda sendiri yang akan rugi)
9.
Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau 021 - 999 0 642 0.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar